Pemerintah Bentuk Badan Pangan, di Mana Posisi Bulog?

Pingit Aria
16 Maret 2021, 07:25
Pekerja merapihkan beras di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Pekerja merapihkan beras di Gudang Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).

Kedua, mentransformasi Bulog menjadi Badan Pangan dengan peran ganda, yaitu regulator dan operator seluruh urusan pemerintah di bidang pangan.

Ketiga, mentransformasi organ kementerian terkait pangan menjadi Badan Pangan yang selanjutnya bertugas menjadi regulaotor dan Bulog menjadi operatornya dengan dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN.

Keempat, mentransformasi organ kementerian terkait pangan menjadi Badan Pangan yang selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain. BPN akan berfungsi sebagai regulator dan Bulog dan BUMN kluster pangan sebagai operator yang dioperasikan oleh BPN.

"Kami mengusulkan agar opsi keempat dapat menjadi skema paling relevan untuk saat ini," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk diketahui, Kementerian Pertanian saat ini telah memiliki setidaknya dua organ yang mengurusi masalah pangan, yakni Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Syahrul juga menekankan agar keberadaan Badan Pangan nantinya tidak tumpeng tindih dengan Kementerian Pertanian. "Kementerian Pertanian melakukan fungsi produksi dan Badan Pangan melakukan fungsi regulator dan mengoordinasikan kegiatan Bulog sebagai operator," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Badan Pangan yang dibentuk nantinya dapat menjadi badan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis.

"Badan Pangan Nasional diharapkan bisa membaca dan menganalisis tren pangan dunia, membuat rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan, dan dapat mengintervensi atau mengambil keputusan dengan cepat," katanya dalam forum yang sama.

Keputusan yang dimaksudnya juga mencakup isu impor bahan pangan yang kerap menuai polemik. Menurut Jerry, perlu ada pengaturan yang jelas terkait dengan neraca pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 115 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Pangan. “Dengan demikian, diperlukan neraca pangan yang akurat dan komprehensif," ujarnya.

Reporter:  Antara

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...