Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui E-Filing

Image title
6 Agustus 2021, 13:52
pajak online, efiling pajak, spt pajak, pajak, ereg pajak, sse pajak, kunjung pajak, pajak go id, efin pajak, pajak penghasilan, cara lapor pajak online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.

Singkatnya, jika Anda seorang karyawan perusahaan, maka menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS. Sementara jika Anda bukan karyawan, maka menggunakan Formulir 1770.

Dokumen untuk Lapor Pajak Online

Setelah memahami jenis formulir pajak, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung di bawah ini.

  • Mintalah Formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan.
  • Daftar penghasilan.
  • Daftar harta dan utang.
  • Daftar tanggungan keluarga.
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain.

Cara Lapor Pajak Online

Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajak, berikut adalah langkah-langkah lapor pajak online yang harus dilakukan.

  1. Kunjungi situs pajak.go.id
  2. Pilih opsi “Login” pada pojok kanan atas.
  3. Isi NPWP dan kata sandi lalu klik “Login”
  4. Untuk lapor pajak, pilih menu “Lapor”
  5. Pilih opsi Layanan e-Filing.
  6. Pilih “Buat SPT”
  7. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan.
  8. Setelah selesai, pilih “Upload SPT”
  9. Klik tombol “Browse file” dan pilih dokumen SPT.
  10. Kemudian pilih “Start Upload”
  11. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
  12. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.
  13. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu.
  14. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. 
  15. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
  16. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
  17. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email  yang sudah didaftarkan.

Cara mendapatkan EFIN

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Nomor EFIN terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk lapor pajak online.

Wajib Pajak dapat membuat EFIN dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Satu surel Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan EFIN secara online.

  1. Unduh dan isi formulir melalui pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  2. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  3. Akses laman efin.pajak.go.id
  4. Berikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada.
  5. Isi data NPWP.
  6. Lakukan pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
  7. Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke email.
  8. EFIN diterima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
  9. Untuk membuka dokumen EFIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. 

Cara Registrasi DJP Online untuk Lapor Pajak

Setelah mendapatkan NPWP dan EFIN, Anda dapat melakukan registrasi akun baru di DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Kunjungi situs pajak.go.id lalu klik “LOGIN”
  2. Pilih opsi “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
  3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
  4. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna, kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
  5. Klik link aktivasi tersebut.
  6. Setelah akun sudah aktif silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk lapor pajak online, Anda perlu membuat NPWP dan EFIN terlebih dahulu lalu melakukan registrasi akun di DJP Online. Setelah semua dilakukan, Anda dapat lapor pajak online dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...