MPR Angkat Wacana Amendemen UUD 1945, Apakah Diperlukan Saat Ini?

Rizky Alika
20 Agustus 2021, 19:10
Amendemen UUD 1945, MPR, UUD
ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa
uasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa

Untuk itu, amendemen UUD 1945 perlu dicegah sejak awal agar tak menjadi bola liar, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.  "Jangan sampai jadi agenda karena pasti bisa lolos, seperti UU Cipta Kerja dan UU KPK," ujar dia.

Berbeda dengan Bivitri, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai PPHN perlu dimasukkan dalam amendemen UUD 1945. "Ini supaya presiden itu bisa menjalankan kesinambungan dalam kepemimpinan berikutnya, sehingga ada keberlanjutan visi misi," kata Suparji.

Ia lalu membandingkan RI ketika masih menggunakan GBHN, saat itu visi dan misi sempat terjaga dengan baik saat ada GBHN. Sementara, presiden saat ini memiliki visi dan misi dengan fokus yang berbeda.

"Misalnya di masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), tidak terlihat konteks infrastruktur. Sedangkan Jokowi ada kecenderungan infrastruktur," katanya.

Meski begitu, ia berharap amandemen UUD 1945 tidak melebar ke agenda lain. Presiden tetap perlu dipilih langsung oleh rakyat serta fokus menjalankan PPHN.

Untuk itu, amendemen UUD 1945 perlu diawasi oleh tim ahli ketatanegaraan yang diisi oleh pakar independen. "Termasuk penyusun UUD dulu, seperti Amin Rais, Hamdan Zoelfa, dan lainnya," ujarnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan perubahan UUD dilakukan untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.  Bambang menjamin tidak ada perubahan berlebihan karena adanya persyaratan dan mekanisme yang ketat seperti diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Untuk itu, perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang disulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. "Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bambang dalam Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, dan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/8).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...