Rerata UMP 2022 Naik 1,09%, Pengusaha Nakal Terancam Sanksi Pidana

Rizky Alika
16 November 2021, 19:32
UMP, upah buruh
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.
Buruh tani menaburkan pupuk tanaman padi di persawahan Desa Kedungboto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021).

Untuk itu, perusahaan wajib membayar upah minimal sebesar upah minimum 2022 atau upah minimum sektor yang masih berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum sektor sudah dihapuskan. Namun, upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga upah minimum tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

"Upah minimum sektor masih tetap berlaku dan harus dilaksanakan pengusaha," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Ketetapan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun dapat menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Dengan demikian, akan tercipta upah di atas upah minimum sesuai dengan kinerja individu atau produktivitas.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...