Kenaikan UMP di Bawah Rp 50 Ribu, Buruh Sebut Pemerintah Memalukan

Image title
Oleh Maesaroh
17 November 2021, 18:48
ump, upah, Jakarta, buruh
ANTARA FOT O/Paramayuda/aww.
Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law.ANTARA FOT O/Paramayuda/aww.

Namun dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50%.

Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29%.

 Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan karpet merah kepada pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.

Mirah mengatakan ASPEK Indonesia akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes  keras atas keputusan Pemerintah.

Mogok akan dilakukan secara bergelombang dari akhir November sampai awal Desember.

"Mogok Nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyat nya," ujar Mirah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan kenaikan UMP sesuai PP No. 36 tahun 2021 sudah adil dan sesuai.

Pasalnya, ketentuan kenaikan UMP sebelumnya memberatkan pengusaha.

"Kami mendukung ketentuan PP No.36, ini cukup adil untuk semuanya," uajr Haryadi, kepada Katadata, Rabu (17/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...