Kemenhub Beberkan Keuntungan RI dari Kesepakatan FIR dengan Singapura

Andi M. Arief
3 Februari 2022, 18:23
FIR, natuna, FIR Natuna, kesepakatan indonesia singapura
Kementerian Perhubungan
Ilustrasi pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

"Itu (pengambilalihan kontrol FIR Natuna secara penuh) ke depan, akan menjadi blueprint yang sangat strategis," kata Novie. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional Airnav Mokhamad Khatim mengatakan sampai saat ini masih banyak lalu lintas pesawat di wilayah udara sekitar Bandara Changi. Khatim menilai salah satu keuntungan dari pengambilalihan FIR di Natuna adalah kemudahan teknis dalam penerbangan. 

Khatim menjelaskan maskapai harus mendapatkan persetujuan diplomatik, penerbangan, dan rute penerbangan saat maskapai domestik melalui wilayah Natuna sebelum pengambilalihan. Kini, proses itu ditiadakan dan memudahkan maskapai dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. 

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana masih mempertanyakan memo kesepahaman (MoU) terkait pendelegasian FIR di Natuna dengan ketinggian ke bawah 37 ribu kaki. Menurutnya, ada potensi tekanan dari oknum pejabat untuk mempercepat negosiasi FIR. 

Secara historis, menurut dia, negosiasi FIR pernah dilakukan dan rampung pada 1995. Pemerintah Indonesia pada saat itu bahkan telah meratifikasi pengambilalihan FIR di Natuna, tetapi gagal saat Malaysia menolak kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. 

Ia mengatakan pasal 458 Undang-Undang (UU) No.1-2009 tentang Penerbangan menyatakan wilayah udara menyebutkan bahwa pendelegasian  harus dievaluasi selambatnya 15 tahun sekali. Dengan kata lain, menurut Hikmahanto, FIR di Natuna yang selama ini dikontrol Singapura seharusnya diambil alih sebelum 2024. 

Selain itu, Hikmahanto mengatakan, peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 55-2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional menyatakan FIR di Natuna harus diambil secara penuh pada 2019. Ia menilai penyelesaian FIR di Natuna telah melewati tenggat waktu itu. 

Hikmahanto pun menduga otoritas penerbangan Singapura memiliki kepercayaan rendah pada kompetensi keamanan otoritas penerbangan nasional. 

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat mempertanyakan perbedaan definisi antara pengelolaan dan pelayanan wilayah udara. Atip menilai negosiator Kemenhub mendefinisikan kedaulatan wilayah udara dalam arti sempit, yakni hanya sebagai pengelolaan wilayah udara. 

Ia mempertanyakan keputusan pemerintah untuk mendelegasikan pengelolaan sebagian FIR di Natuna kepada Singapura. Atip menilai pemerintah belum berhasil menjelaskan pertimbangan maupun tujuan atas keputusan itu. "Jadi, menurut saya ini sejarah tanpa perubahan," kata Atip. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...