Nadiem Beri Penjelasan, Madrasah Tak Akan Hilang dalam RUU Sisdiknas

Rizky Alika
30 Maret 2022, 13:47
nadiem, yaqut, ruu sisdiknas, pendidikan, madrasah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Rapat tersebut membahas terkait penjelasan Ketua Komisi X DPR dan pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Praktik Psikologi.

"Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif,"  kata Nadiem.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan banyak pihak terkait RUU Sisdiknas sejak awal revisi. Yaqut juga yakin aturan ini memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren serta madrasah. 

Ia pun yakin, RUU Sisdiknas yang mengusung fleksibilitas akan meningkatkan mutu pembelajaran untuk semua peserta didik. "Kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyoroti hilangnya kata madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan beberapa kali kata madrasah, yaitu di Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

"(Madrasah) seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," kata dia, seperti dikutip dari keterangan pers.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...