Kejaksaan Duga Tiga Perusahaan CPO Tahan Distribusi DMO Minyak Goreng

Yuliawati
Oleh Yuliawati
21 April 2022, 06:29
minyak goreng, CPO
ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).

Manajemen PT Wilmar Nabati Indonesia pun menyatakan perusahaan telah memenuhi ketentuan wajib pasokan ke pasar domestik atau DMO minyak goreng sebagai persyaratan perizinan ekspor CPO.

"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," tulis Manajemen Wilmar Group kepada Katadata, Rabu (20/4).

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama, agar penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

"Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin,  Selasa (19/4).

Menurutnya, syarat perizinan ekspor seharusnya tidak dikeluarkan karena ketiga perusahaan tidak mendistribusikan CPO dan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor perusahaan. Selain itu perusahaan tidak mendistribusikan minyak goreng sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelas Jaksa Agung.

Berikut rincian BLT yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla, Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...