Peran Eks Pejabat Kemendag pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Image title
7 Juni 2022, 12:12
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Konsep Sujel tersebut diketik Tahan atas perintah lisan dari Wisnu yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag. Dalam pembuatan Sujel yang dimaksud, Wisnu menyampaikan penjelasan mengenai pengeluaran barang kepada Tahan Banurea. Kemudian, Sujel ditandatangani Wisnu. “Selanjutnya (Sujel) dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir,” jelas Ketut.

Akan tetapi, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan status apapun bagi Wisnu di dalam kasus ini. Meski telah membeberkan peran Wisnu yang berkaitan dengan penerbitan Sujel, Supardi menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus menggali fakta-fakta lain.

“Nanti kita lihatlah fakta-faktanya. Percayalah bahwa nanti kalau ada fakta apapun pasti di-share,” ujar Supardi di kantornya, Selasa (7/6).

Supardi juga menjelaskan, meski Wisnu telah menjadi tersangka menyangkut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, penetapan tersangka untuk dua kasus berbeda bukanlah sesuatu yang mustahil.

“Fakta-fakta berbeda itu bisa, beberapa kemungkinan karena itu sudah hal yang terpisah,” ucap Supardi.

Menyangkut kasus korupsi di Indonesia, jumlahnya tak kunjung berkurang. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi di Indonesia pada 2021 mencapai Rp62,93 triliun. Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka tersebut juga merupakan yang terbesar dalam 5 tahun terakhir. Kerugian negara yang ditangani Kejaksaan sebesar Rp62,1 triliun, sementara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp802 miliar.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...