Kementerian BUMN Akan Siapkan Aturan Turunan PP Tanggung Jawab Direksi

Syahrizal Sidik
13 Juni 2022, 19:01
Kementerian BUMN Akan Siapkan Aturan Turunan Soal PP Baru Jokowi
ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan di sela-sela peninjauan Uji Klinis Fase 3 Vaksin COVID-19 BUMN di Semarang, Jawa Tengah.

Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran direksi perusahaan BUMN. Pada pasal 27 juga tertera, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Kemudian, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN tersebut.

Selain itu, pada PP yang baru tersebut, terdapat perubahan pada pasal 14 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Pada ayat 1 b disebutkan, menteri dapat dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait. Kemudian, pasal 14 ayat 2 tertera, pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...