KPK Tak Tahu Surya Darmadi Pindah Kewarganegaraan dan Diburu Interpol
“Ada lah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (29/6).
Perusahaan milik Surya Darmadi, yaitu PT Duta Palma Group diketahui terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014.
Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi DPO di KPK sana,” ujar Supardi.
Walaupun masuk DPO, Surya Darmadi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung.