Bharada E Tersangka, Polisi Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Rizky Alika
4 Agustus 2022, 09:19
irjen ferdy sambo, bharada e, brigadir j, baku tembak, polri, bareskrim polri, polisi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.

Andi menegaskan, hasil pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik serta penyitaan barang bukti CCTV, uji balistik, maupun gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.

Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ialah pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian berdasarkan hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) ialah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...