Ombudsman: Panpel, PT LIB dan Polisi Abai Cegah Kerusuhan di Malang

Aryo Widhy Wicaksono
2 Oktober 2022, 19:18
Suporter kesebelasan Arema FC atau Aremania mengangkat syal untuk memberi semangat kepada tim kesayangannya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Suporter kesebelasan Arema FC atau Aremania mengangkat syal untuk memberi semangat kepada tim kesayangannya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).

Panpel juga diduga mengabaikan identitas penonton dalam penjualan tiket. Hal ini diketahui setelah petugas medis kesulitan mengidentifikasi 25 jenazah korban kerusuhan hingga Minggu sore (2/10), karena korban tidak membawa identitas.

Ombudsman juga menduga korban membeli tiket melalui jasa pihak ketiga atau calo, tetapi petugas mengabaikan kartu identitas calon penonton.

PT LIB Kurang Antisipasi

Ombudsman Jawa Timur juga menemukan PT LIB tidak mengantisipasi potensi kerusuhan dengan mengabaikan saran kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari jam 20.00 WIB, menjadi 15.30 WIB.

Padahal, pertandingan dengan rivalitas yang menyaingi pertandingan ini juga terjadi pada hari yang sama, yaitu antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Jadwal tersebut mengalami perubahan dari malam menjadi sore hari.

"Tidak diketahui alasan penolakan tersebut. Bisa jadi karena terkait jadwal hak siar dan rating televisi," jelas Agus.

Kemudian, PT LIB kurang memperhitungkan secara matang risiko dampak dari pertandingan dengan tensi tinggi ini, dengan tetap menggelarnya di Pulau Jawa.

Polisi Tak Ikuti Standar FIFA

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan (Antara/Ari Bowo Sucipto)

 

Sementara untuk kepolisian, Ombudsman Jawa Timur menilai kepolisian telah menyalahi ketentuan dan standar organisasi sepak bola dunia, FIFA.

Hal ini menyangkut penggunaan gas air mata di dalam stadion. Berdasarkan ketentuan pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security, disebutkan pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk dibawa masuk ke dalam stadion.

Meski begitu, jika mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, polisi bisa menggunakan semprotan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Hanya saja, tidak tepat digunakan di dalam stadion tertutup dengan akses pintu keluar yang terbatas.

Satu persoalan lain yang dinilai Ombudsman mempengaruhi situasi, adalah penggunaan kendaraan taktis atau truk polisi yang berasal dari Polrestabes Surabaya untuk mengangkut ofisial dan pemain Persebaya menuju stadion.

"Polisi juga kurang mengantisipasi potensi kericuhan dengan memunculkan simbol “Surabaya” di sekitar stadion," ucapnya.

Terhadap temuan sementara ini, Ombudsman bakal melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sesuai pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Ombudsman akan mengumpulkan data lebih lanjut di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasilnya akan menjadi tindakan korektif kepada para pemangku kepentingan dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...