Memahami 8 Ciri Negara Kesatuan Beserta Penjelasannya

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 12:28
ciri negara kesatuan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi, sejumlah peserta membentangkan Bendera Merah Putih di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (28/8/2022). Sebanyak 50.000 orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.700 meter dari kawasan Monas hingga Bundaran Hotel Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia bertemakan 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Berbeda dengan negara serikat. Negara serikat memiliki negara bagian di dalamnya. Adanya negara bagian di dalam negara tersebut, maka sistem pengaturan tata kelola pemerintahan pun berbeda. Contoh negara dengan bentuk negara serikat yakni Amerika Serikat (AS).

6. Dapat Menganut Sistem Desentralisasi atau Sentralisasi

Ciri negara kesatuan berikutnya yakni dapat menganut sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pasalnya, seluruh urusan pemerintahan baik wajib maupun pilihan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dapat dilaksanakan secara terpusat maupun dengan memberikan otonomi ke daerah.

Di Indonesia, otonomi daerah telah ditegaskan dalam UUD NRI 1945. Oleh karena itu, dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPD memiliki tugas dan wewenang yang tercantum pada Pasal 22D UUD NRI 1945 berupa mengajukan kepada DPR terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

DPD juga dapat turut membahas RUU tersebut dan memberikan pertimbangan terkait Anggaran pendapatan dan Belanja Negara serta RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas.

7. Satu Kebijakan untuk Semua Wilayah

Negara kesatuan memiliki ciri yang paling menonjol yakni adanya satu kebijakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi untuk lingkup nasional. Contohnya yakni isu sosial budaya, ekonomi, keamanan, politik, pertahanan, perpajakan, pendidikan, dan lain sebagainya.

8. Kedaulatan Negara Mencakup Urusan Luar Negeri dan Dalam Negeri

Ciri negara kesatuan terkait cakupan urusan yakni hingga ke dalam dan luar negeri. Hal ini juga ditandatangani oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan mengesahkan ketentuan terkait dengan urusan dalam dan urusan luar negeri.

Selain Indonesia, terdapat negara kesatuan lain di dunia. Negara kesatuan tersebut yakni Jepang, Yunani, Vietnam, Italia, Belanda, Timor Leste, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan terkait ciri negara kesatuan. Selanjutnya dapat diketahui, ciri negara kesatuan yang paling menonjol adalah adanya perbedaan cakupan kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang juga tidak sederajat, kekuasaan pemerintah pusat yang lebih menonjol.

Selain itu, tidak ada persaingan badan legislatif pusat dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Kekuasaan pemerintah di daerah dapat terbentuk jika adanya desentralisasi atau otonomi daerah.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...