Menilik 4 Syarat Berdirinya Suatu Negara secara De Jure

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 16:35
syarat berdirinya suatu negara
FREEPIK
Ilustrasi, bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.

Sebagai informasi tambahan, jika pada suatu wilayah terdapat sengketa batas negara, hal tersebut tidak mempengaruhi status negara. Contohnya yakni sengketa wilayah Israel. Israel pada 1949 diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

3. Adanya Pemerintahan yang Berdaulat atau Berkuasa

Crawford memberikan syarat berdirinya suatu negara adalah adanya pemerintahan. Wilayah dengan penduduk dan pemerintahan yang efektif mampu dianggap sebagai hal yang sentral dan menunjukkan telah adanya sebuah negara.

Makna pemerintahan dapat dikaitkan dalam hubungan kepada dua hal. Pertama, berkaitan dengan lembaga politik, administratif, dan eksekutif. Lembaga tersebut bertujuan melakukan pengaturan terhadap komunitas di satu wilayah dengan melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam aturan hukum.

Kedua, pemerintahan yang efektif artinya lembaga politik, eksekutif, dan administratif tersebut sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya dalam wilayah tersebut dan diakui oleh penduduk setempat. Oleh karena itu, agar pemerintahan efektif, maka dibentuklah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan setelah terbentuknya negara yang bersangkutan.

4. Mampu Menjalin Hubungan Internasional

Syarat berdirinya suatu negara berikutnya yakni kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Syarat ini adalah unsur deklaratif berdirinya suatu negara.

Menjalin hubungan dengan negara lain adalah konsekuensi yang harus diterima atas lahirnya suatu negara, bukan syarat pendiriannya. Sebuah negara yang telah lahir tak hanya wajib menjalin hubungan dengan negara lain tetapi juga organisasi internasional.

Menjalin hubungan dengan organisasi internasional yakni termasuk terlibat dalam pengaturannya seperti ratifikasi, dan lain sebagainya. Indonesia juga meratifikas beberapa peraturan internasional untuk diterapkan.

Demikian empat unsur atau syarat berdirinya suatu negara. Syarat-syarat di atas disampaikan oleh Soehino dalam bukunya yang berjudul 'Ilmu Negara'.

Selanjutnya dapat diketahui syarat berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat sebagai syarat formil. Kemudian, negara harus mampu menunjukkan bahwa negara tersebut dapat terlibat dan menjalin hubungan internasional dengan baik.

Sebagai informasi, perkembangan ilmu pengetahuan pun menciptakan pendapat dari sebagian ahli. Ahli tersebut mensyaratkan adanya syarat tambahan berdirinya suatu negara dari sisi legalitas.

Pembentukan suatu negara pada pokoknya dilarang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum internasional. Prinsip trsebut yakni democratically legitimated authority dan hak menentukan nasib sendiri.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...