Memahami Bentuk Pemerintahan Indonesia dan Lembaga di Dalamnya

Annisa Fianni Sisma
1 November 2022, 14:53
bentuk pemerintahan indonesia
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022). Rapat kabinet paripurna tersebut membahas antisipasi krisis pangan dan energi.

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RU) ke DPR. Presiden juga yang menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (UU).

Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelahnya dalam jabatan yang sama untuk satu kali. Artinya, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menjabat selama 2 periode.

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya dengan syarat dan ketentuan tertentu. Presiden mengangkat Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden memberi grasi dan rehabilitas dengan perhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu menteri-menteri negara. Menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat

DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR hadir sebagai pemegang kekuasaan legislatif atau membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

DPR berhak mengajukan RUU. DPR membahas RUU bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. DPR menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah yang dibuat Presiden.

4. DPD

DPD dipilih melalui pemilihan umum. DPR dapa mengajukan RUU tentang otonom daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

DPD juga membahas RUU tersebut serta memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama.

DPD juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait hal diatas. DPD juga menyampaikan hasil pengawasan tersebut ke DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MA mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya.

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir terkait pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.

Demikian penjelasan terkait bentuk pemerintahan Indonesia beserta lembaga di dalamnya.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...