Konsultan Jhonlin Baratama Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp 39,08 Miliar

Ira Guslina Sufa
9 November 2022, 17:10
Suap Pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Tersangka kasus korupsi Agus Susetyo (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Pada 27 Maret 2019, saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa. Mereka kemudian bersepakat surat kurang bayar dibuat pada kisaran Rp 10 miliar.

"Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk terdakwa sendiri. Atas penyampaian terdakwa, Yulmanizar menjawab akan meminta persetujuan pimpinan lebih dulu," ujar jaksa.

Setelah itu, Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp 70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp 59,992 miliar. Dengan begitu  jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp10,689 miliar, padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp63,667 miliar. Angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.

Pada Juni 2019, tim pemeriksa pajak dan PT Jhonlin Baratama menyetujui perhitungan pajak tersebut. Meski Angin sudah tidak menjabat sebagai Direktur P2, namun Angin melalui Dadan masih menanyakan realisasi fee dari PT Jhonlin Baratama.

Maka pada akhir September 2019, Agus Susetyo memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada tim pemeriksa pajak dan struktural. Jumlah itu terdiri dari 1 juta dolar Singapura pada akhir Juli 2019, kemudian 1 juta dolar Singapura pada awal Agustus 2019, dan 500 ribu dolar Singapura pada akhir Agustus 2019, serta 500 ribu dolar Singapura dan 500 ribu dolar Singapura pada awal September 2019.

Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima 1,75 juta dolar Singapura. Sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Selanjutnya Rp 5 miliar atau 10 persen dari kesepakatan Rp 50 miliar menjadi fee untuk Agus Susetyo.

Atas perbuatannya Agus Susetyo diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...