Mengenal 12 Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Annisa Fianni Sisma
18 November 2022, 14:32
Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PEXEL
Ilustrasi Pemberian Pelayanan Publik

f. Asas Partisipatif

Asas partisipatif sebagai salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pelayaanan publik. Ini merupakan jalur untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tidak atau kurang memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.

g. Asas Persamaan Perlakuan/Tidak Diskriminatif

Asas persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif sebagai asas penyelenggaraan pelayanan publik ini memiliki pengertian. Maksud dari asas ini adalah pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan publik harus memberikan perlakuan yang sama terhadap masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, jenis kelamin, warna kulit, agama, ras, kelompok, golongan. Pemerintah daerah tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia.

h. Asas Keterbukaan

Asas penyelenggaraan pelayanan publik berikutnya merupakan asas keterbukaan. Asas ini merupakan asas yang berarti keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Informasi tersebut meliputi penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

i. Asas Akuntabilitas

Asas akuntabilitas menjadi salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik. Asas ini menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat. Pasalnya, masyarakat atau rakyat tersebut adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Asas Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan

Asas penyelenggaraan pelayanan publik berikutnya terkait dengan kelompok rentan. Asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas dan memberikan perlakuan khsusu bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan.

k. Asas Ketepatan Waktu

Asas ketepatan waktu yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik artinya pelayanan publik harus tepat waktu. Pelayanan publik harus dalam rentang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, baik terkait penerbitan maupun prosesnya, dan lain sebagainya.

l. Asas Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan

Asas penyelenggaraan pelayanan publik yang terakhir yakni asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Artinya, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus melaksanakan pelayanan yang cepat atau efektif. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memberikan kemudahan akses maupun layanan apapun. Tak hanya itu, pelayanan publik tersebut juga harus mudah dijangkau dan tidak berbelit.

Demikian penjelasan lebih lanjut terkait 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Selanjutnya dapat diketahui, pemerintah telah mengatur bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah wajib berpedoman pada asas di atas. Asas di atas menjadi standar kualitas yang harus selalu diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...