3 Modus Baru TPPU yang Diungkap PPATK dari Transaksi Rp 81 Triliun

Ira Guslina Sufa
29 Desember 2022, 15:34
PPATK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ali mengatakan, KPK akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dan menindak modus baru kejahatan korupsi. Salah satunya dengan peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK. Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). 

"Kami memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup 'cryptocurrency' seperti 'bitcoin' dan 'ethereum' tetapi aset digital lainnya seperti token 'nonfungible' (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan, KPK melihat fenomena pencucian uang lewat pasar modal harus diantisipasi dan dimitigasi. Modus ini berpeluang memunculkan kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.

"Maka, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini," ujar Ali lagi. 

Ia mengatakan KPK saat ini juga telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. Menurut Ali, KPK akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui 'asset recovery'. 



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...