Ada Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Aturannya

Ira Guslina Sufa
3 Januari 2023, 09:34
Ada Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Aturannya
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020).

Adapun manfaat JKP yang didapat bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berupa uang tunai, akses informasi kerja dan pelatihan kerja. JKP diharapkan bisa membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan bertahan secara finansial dan bersiap sebelum mendapat pekerjaan pengganti.

"Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah," tulis Perppu dalam pasal 46D ayat 2. 

Penjelasan lebih lanjut bahwa manfaat tunjangan pengangguran didapat setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. Sedangkan untuk pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebenarnya aturan mengenai tunjangan pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja bukan hal baru. Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Namun ketentuan UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sejak November 2021. Berdasar putusan tersebut, MK memberi tenggat dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyiapkan UU baru pengganti UU Cipta Kerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...