7 Fakta Harta Rafael Alun Versi KPK, Misteri Rubicon dan Saham 6 Usaha

Ira Guslina Sufa
2 Maret 2023, 06:10
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delap
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Sekarang kami angkut nama-nama penjualnya ke Irjen Kementerian Keuangan, ini kan nama-nama ini pegawai siapa,” ujar Pahala. 

Ia mengatakan penyidik KPK memiliki kecurigaan motor Harley Davidson yang dipamer Mario atas nama pegawai Dirjen pajak. Karena itu beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan Harley diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Kami bawa ke Irjen kemenkeu untuk dicarikan, ada enggak nama pegawainya, bisa jadi bukan pajak, bisa jadi istrinya anaknya, enggak tahu," kata Pahala. 

Rafael Alun Miliki Saham di 6 Perusahaan

Berdasarkan hasil klarifikasi, tim KPK menemukan Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan. Menurut Pahala kepemilikan saham di 6 perusahaan tersebut masuk dalam LHKPN kategori surat berharga. 

"Kalau saya ingat sekitar Rp 1,5 miliar nilai enam perusahaan ini, baik yang dimiliki yang bersangkutan, istri, anak maupun yang lainnya," kata Pahala. 

Menurut Nainggolan, dua dari enam perusahaan tersebut berupa perumahan atas nama istrinya yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Lebih jauh ia mengatakan, kepemilikan atas nama perumahan  tidak tercantum di LHKPN karena yang dicatat hanya sahamnya saja. 

"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu," kata Nainggolan.  

Selain kepemilikan saham dalam dua perusahaan properti, KPK masih mendalami empat perusahan lain. Menurut Nainggolan satu dari empat perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael berbentuk catering. 

"[perusahaan] yang 4 lagi kami cari," kata Pahala lagi. 

KPK Turunkan Tim ke Minahasa dan Yogyakarta

KPK menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah Rafael Alun ke Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta. Menurut Pahala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tim ditugaskan melihat perumahan seluas 6,5 hektare yang dimiliki atas nama istri Rafael.

"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja, dan dua dari itu punya yang di Minahasa Utara, perumahan itu," kata Pahala di gedung KPK, Rabu (1/3). 

Lebih jauh, Pahala mengatakan, nilai saham dari enam perusahaan Rafael tersebut mencapai Rp 1,5 Miliar. Dalam LHKPN laporan kepemilikan perumahan tercatat sebagai kepemilikan surat berharga karena berbentuk saham. 

"Sesudah dari Minahasa Utara, kami  lakukan pemeriksaan lapangan, ke Pemda, kami lihat pendaftaran-pendaftaran usahanya dulu, bahkan kami ke BPN, melihat ini dulu asalnya beli darimana, harganya berapa," kata Pahala. 

Setelah pemeriksaan di Minahasa Utara, Pahala mengatakan tim juga menurunkan tim untuk pemeriksaan di Yogyakarta, Pahala mengatakan pemeriksaan di Yogyakarta lebih rumit daripada Minahasa Utara. Meski begitu, ia mengatakan proses pemeriksaan sedang berjalan.

"Secara singkat yang Yogyakarta sedang jalan prosesnya sama kita lihat ada perusahaannya apa enggak, kalau ada, ada pemilikan propertinya kami lihat nama siapa, kami ke BPN," kata Pahala lagi. 

Ia mengatakan, sejauh ini dalam laporan LHKPN tidak semua harta atas nama Rafael sendiri. Juga ada harta atas nama istri dan anaknya. 

Rafael Akan Kembali Diperiksa

Pahala menyatakan proses pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan lebih dari satu kali. Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih banyak hal yang akan diklarifikasi tim KPK. 

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," kata Pahala.

Ia mengatakan, proses klarifikasi merupakan satu tahapan yang pasti dilalui seseorang berstatus 'wajib lapor' bila masuk kedalam kategori diperiksa. Selain itu, ia juga mengatakan KPK akan memanggil pihak lainnya serta mencari tahu polanya.

"Kami pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kami  akan dengar juga, ada gengnya, tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Pahala. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...