Kejar Ambisi Jadi Kota Hijau, OIKN Akan Moratorium Tambang dan Kebun

Rezza Aji Pratama
19 Juni 2023, 11:29
OIKN
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berencana melakukan moratorium tambang batu bara dan perkebunan untuk mengejar ambisi menjadi kota hijau dan berkelanjutan.

Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN mengatakan rencana tata ruang IKN menyebutkan 60% wilayah ibu kota baru ini akan menjadi kawasan dilindungi. Artinya, dengan luas total IKN yang mencapai 256.000 hektare, akan ada 153.000 hektare kawasan dilindungi di IKN. 

“Rencana tata ruang sudah ada sejak 2022. Sekarang kami sedang sosialisasi kebijakan,” katanya kepada Katadata, Senin (19/6).

Myrna mengatakan saat ini sebagian besar area IKN yang akan masuk kawasan dilindungi masih dihuni oleh industri pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan hutan tanaman industri (HTI). Ia menyebut moratorium akan dilakukan terhadap pertambangan batu bara dan perkebunan. 

Myrna menyebutkan moratorium akan segera diterapkan setelah penerbitan PP No.23/2023 tentang Kewenangan Khusus OIKN. Sebelumnya, moratorium agak sulit dilakukan karena kewenangan izin masih ada di pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...