DPR Dukung KPK Ajukan Kasasi Tolak Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba

Ira Guslina Sufa
2 Agustus 2023, 13:18
DPR
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memberi keterangan pers saat diwawancara, Jakarta (29/5).

Ia menyebut dalam  pengambilan keputusan hakim akan berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim. Dalam putusan terhadap hakim Gazalba, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa tidak kuat. Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat. 

"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini 'kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (1/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Ketua Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Gazalba awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia disebut terbukti menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura. Atas putusan hakim, Jaksa KPK segera mengajukan kasasi. 

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Meski demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...