Rincian Kompensasi Ganti Rugi yang Diterima Warga Rempang di Relokasi

Andi M. Arief
26 September 2023, 05:50
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, berdialog dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9).
Humas BKPM
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, berdialog dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9).

Di samping itu, Bahlil menjelaskan setiap kepala keluarga akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atau SHM terhadap lahan seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon. Menurutnya, hal tersebut penting lantaran 900 kepala keluarga yang terdampak belum memiliki SHM terhadap tanah yang kini ditempati. Maka dari itu, luas lahan yang akan disediakan pemerintah terhadap 900 kepala keluarga tersebut mencapai 450.000 meter persegi atau 45 hektare.

Selain itu, pemerintah akan membangun rumah seluas 45 meter persegi per keluarga senilai Rp 120 juta. Bahlil menyatakan per keluarga bisa mendapatkan bantuan lebih dari Rp 120 juta jika rumah yang ditempati saat ini lebih dari 45 meter persegi.

Bahlil berkomitmen tidak akan ada yang dirugikan dari relokasi tersebut. Namun ia mengaku belum menghitung dana yang harus disiapkan oleh BP Batam terkait pemberian kompensasi tersebut.

BP Batam memakai Kantor Jasa Penilai Publik sebagai lembaga independen akan menghitung kalau memang benar nilai rumah yang kini dihuni lebih dari Rp 120 juta. Jika benar, kami akan tambah lagi," kata Bahlil.

Sebelumnya rencana pembangunan Rempang Eco City mendapat penolakan dari warga karena dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Warga Rempang menolak pindah dari pulau karena dinilai akan tercerabut dari tanah leluhur. Selain itu penggantian ganti rugi yang awalnya disiapkan pemerintah dinilai tidak proporsional. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...