Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini yang Jadi Persoalan

Image title
12 November 2023, 09:43
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum.

Persoalannya, kenaikan upah minimum yang diakomodasi dalam PP 51/2023 berbeda dengan tuntutan buruh. Formula yang menggunakan indeks tertentu menjadi salah satu yang ditentang buruh. Formula ini terdapat dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Dalam pasal itu disebutkan simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 yang ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Daerah. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan indeks tersebut tak ideal.

Ia mengusulkan indeks tertentu tersebut dinaikkan menjadi 1,0-2,0. Yang lebih utama, menurut dia, pemerintah harus segera menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15% seperti permintaan konfederasi dan serikat atau aliansi buruh lainnya.

Perhitungan 15% itu disebutkan masuk akal mengingat Indonesia yang sudah masuk ke dalam kelas upper middle income country dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun. Apabila dirupiahkan dengan kurs Rp 15 ribu per satu dolar, setara dengan Rp 67,5 juta.

Jika dibagi menjadi 12 bulan, pendapatan per kapita per bulannya adalah sebesar Rp 5,625 juta. "Tetapi rata-rata upah minimum baru di angka Rp 3,7 juta. Kita mengacu ke Jakarta saja yang ada di angka Rp 4,9 juta. Untuk naik ke angka Rp 5,6 juta dibutuhkan kenaikan 15%," kata Said.

Jika tuntutan kenaikan 15% itu tak dipenuhi oleh pemerintah, kata Said, serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional. "Sekitar lima juta buruh akan ikut, seratus ribu lebih perusahaan akan berhenti berproduksi," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (10/11).

 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...