Kejagung Himpun Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 4,21 Triliun di 2023

Ferrika Lukmana Sari
2 Januari 2024, 15:40
pajak
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dari hasil kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung juga melaporkan, penetapan kuota pegawai baru tahun ini sebanyak 7.846 untuk formasi PNS, dan 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jumlah pendaftar keseluruhan 173.563 peserta dengan rincian yang lolos tahap SKD (seleksi kompetensi dasar) 21.563 peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan 813 peserta PPPK," kata dia. 

Tangani Tindak Pidana Perpajakan

Selain itu, Kejagung telah menangani perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp 14,03 miliar sepanjang 2023. Terdiri dari pra-penuntutan 104 perkara perpajakan.

"Kemudian penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU. Lalu eksekusi 63 perkara," kata Burhanudin.

Kejaksaan juga menangani perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU dengan nilai Rp 5,13 miliar, yang berasal dari pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai. Lalu penuntutan 239 kepabeanan dan cukai.

"Berikutnya, 15 perkara TPPU dan eksekusi 210 perkara," ujarnya.

Sedangkan pengembalian keuangan negara terkait penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU mencapai belasan miliar pada 2023. Berasal dari denda Rp 13,10 miliar, uang pengganti Rp 211,37 juta, hasil lelang Rp 1,52 miliar dan biaya perkara Rp 671,5 ribu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...