Top News: Polemik BUMN jadi Koperasi, KPPU Selidiki Shopee dan Google

Aryo Widhy Wicaksono
7 Februari 2024, 05:45
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).

3. Menakar Nasib Gibran di Pilpres Usai Ketua KPU Ditetapkan Langgar Etik

Putusan terbaru yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum ramai diperbincangkan.

Dalam putusan terbaru DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota KPU melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito usai membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/).

Heddy mengatakan, Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Putusan terbaru yang dibuat KPU menjadi pembicaraan lantaran publik penasaran apakah akan berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Alasannya, putusan tersebut dibuat untuk perkara dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan Demas Brian Wicaksono, perkara (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 oleh man Munandar B, perkara nomor Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 oleh P.H. Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik itu mempersoalkan kebijakan KPU dalam meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

4. Penjelasan Anies Soal Ubah BUMN jadi Koperasi, Kritik Erick Thohir

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi beredarnya kabar bahwa ia bersama Muhaimin Iskandar akan membubarkan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan menggantinya menjadi koperasi bila terpilih. Anies menyatakan isu itu tidak benar, fitnah, dan tidak masuk akal.

“Mana mungkin BUMN dihapus. Jika Pak Menteri yang ngomong, memang Pak Menteri enggak berpikir kritis? Dimana critical thinking-nya?” kata Anies dalam acara Desak Anies di Semarang seperti dikutip Selasa (6/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian menjelaskan bahwa negara punya dua tugas yang harus diemban. Pertama, adalah birokrasi seperti tugas kementerian, badan, dan dinas, kemudian kedua adalah korporasi seperti BUMN dan BUMD.

Tugas kedua adalah mengarah pada pembangunan. Oleh sebab itu ia menyebut BUMN tidak bisa dipandang sebagai badan pencari untung negara.

5. Diduga Lakukan Monopoli, KPPU Selidiki Shopee dan Google

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik monopoli yang dilakukan oleh dua perusahaan digital di dalam negeri. Perusahan tersebut adalah PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan Google Indonesia diduga melakukan praktik monopoli dalam proses pembayaran jasa menggunakan Google Pay. Sedangkan, Shopee Indonesia disangka memonopoli jasa pengiriman barang dari lokapasarnya menggunakan Shopee Express.

Dampak monopoli tersebut, omzet perusahaan dapat lima kali lipat dalam dua tahun. "Dugaan ini sedang diinvestigasi, namun kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kalau ada dua alat bukti, dugaan ini selesai karena dampaknya akan luar biasa," kata Asa di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2).

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Dengan kata lain, Komisi saat ini sedang memeriksa apakah dugaan investigator ini telah cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee adalah pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di lokapasar tersebut. Menurut dia, Shopee telah menghentikan konsumen untuk bebas memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...