Menteri Agama Larang Umrah Mandiri dengan Visa Turis

Ferrika Lukmana Sari
25 Februari 2024, 13:34
Umrah
Pexels
Ka'bah merupakan tempat suci bagi umat Islam yang berada di dekat pusat Masjid Agung di Mekkah, Arab Saudi.

Dorong Revisi Aturan Umrah Mandiri

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid justru meminta kepada pemerintah untuk tidak melarang warga melakukan umrah mandiri, menyusul terbitnya kebijakan pemerintah Saudi yang mengizinkan umrah dengan visa turis.

Dia mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. Perbaikan aturan ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.

"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," kata Hidayat dalam keterangan resmi Kamis (22/2).

Sejauh ini, menurut Hidayat, pemerintah bersama DPR tengah merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa diberikan pada pelaksanaan umrah.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Arab Saudi, kata dia, warga yang ingin umrah bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri pada aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak pemerintah Arab Saudi.

Memudahkan Warga Dunia Untuk Umrah Mandiri

Sehingga, dengan kebijakan itu akan memudahkan warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dia menyebut, umrah backpacker sudah bisa dinikmati para jamaah dari seluruh dunia. Hal ini juga telah disuarakan oleh berbagai pihak dari calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.

"Tentunya, ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah," ujar dia.

Dia menilai, jika umrah mandiri dilegalkan, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur layanan yang diberikan. 

"Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil, sebagai solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...