Paripurna DPR Tunjuk Baleg Godok RUU DKJ, Segera Bertemu Mendagri

Ira Guslina Sufa
5 Maret 2024, 17:39
DPR
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Pekerja membongkar tiang lampu di Monas, Jakarta, Senin (1/1/2024). K

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.

Baleg Gelar Raker dengan Mendagri

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan alat kelengkapan DPR yang ia pimpin akan menggelar rapat kerja dengan Mendagri dalam beberapa hari ke depan. Pembahasan menurut dia perlu digesa lantaran status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang sejak 15 Februari lalu karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

“Itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman. 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Meski begitu ia mengatakan kekhususan itu bukan sebagai Ibu Kota Negara namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama Pemerintah.

Menurut Supratman salah satu bentuk kekhususan Jakarta bisa jadi dalam bidang perdagangan dan ekonomi. Atau pilihan lain kekhususan sebagai pusat keuangan Namun, Supratman mengungkapkan keseluruhan opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...