OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen

Desy Setyowati
9 Maret 2019, 10:00
Bali Fintech Agenda
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana seminar “The Bali Fintech Agenda” dirangkaian Pertemuan Tahunan IMF-World Bank Group 2018, di Nusa Dua,Bali, Kamis, (11/10).

Padahal, Sunu berkomitmen untuk membantu anggotanya yang kesulitan mengajukan izin ke OJK. “Hal itu untuk memenuhi persyaratan malah kami bantu,” ujar Sunu kepada Katadata.co.id. (Baca: Asosiasi Fintech Siap Bantu Anggotanya yang Sulit Ajukan Izin)

Persyaratan yang dimaksud yakni fintech pinjaman wajib mendapat sertifikasi ISO 27001 atau terkait keamanan data. Untuk mendapatkan sertifikat ini, biasanya mereka memerlukan waktu empat hingga enam bulan. Lalu, fintech pinjaman harus mengadakan sosialisasi ke masyarakat terkait industri ini.

Yang teranyar, fintech pinjaman wajib menggunakan tanda tangan digital dan mengajukan izin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait aplikasi yang digunakan. Selain itu, fintech pinjaman harus bekerja sama dengan penyelenggara asuransi mikro dan penyelenggara penilai kredit (credit scoring) yang punya izin OJK.

Fintech pinjaman juga wajib bermitra dengan perusahaan penagihan pinjaman (debt collector) yang terdaftar di AFPI. Pemangku kebijakan seperti investor, direksi, dan komisaris fintech pinjaman juga harus mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh AFPI.

Selain itu, lewat Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, OJK mewajibkan fintech pinjaman untuk membangun pusat data (server), termasuk fasilitas pemulihannya di Indonesia. Namun, kewajiban ini berlaku untuk semua sektor fintech, baik pinjaman, pembayaran, investasi, asuransi, dan lainnya.

Menurut Sunu, persyaratan untuk mendapat izin dari OJK ini tidaklah sulit. Apalagi, OJK melibatkan AFPI dalam menyusun persyaratan tersebut. Ia pun paham manfaat atas persyaratan tersebut. “Kalau ada yang dirasa sulit, kami akan mengakomodasi seluruh anggota,” kata dia.

Misalnya, persyaratan bagi fintech pinjaman untuk bekerja sama dengan penyelenggara penilai kredit. Maka, AFPI pun menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyelenggara penilai kredit. Hal ini supaya anggota AFPI mudah berkolaborasi dengan mereka.

(Baca: OJK Bakal Rekrut Lembaga Pemberi Rating Peminjam di Fintech)

Sunu berkomitmen langkah serupa akan dilakukan jika ada anggotanya yang kesulitan memenuhi persyaratan lainnya. Untuk asuransi, misalnya, setiap anggota dengan produk berbeda bisa dikomunikasikan dengan asuransi tersebut seperti terkait premi. "Menurut saya ini bukan hal yang sulit. Bisa dicari jalan keluarnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa fintech pinjaman sudah menyalurkan piutang senilai Rp 25,92 triliun per Januari 2019 atau meningkat 14,36 % sejak awal tahun (year to date/ytd). Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 22,37 miliar disalurkan untuk masyarakat di Pulau Jawa. Secara rinci, pinjaman paling besar diberikan ke peminjam di Jawa Barat sebesar Rp 6,35 triliun dan paling rendah ke Maluku Utara senilai Rp 8,38 miliar.

Sejalan dengan hal itu, OJK mencatat jumlah rekening pemberi pinjaman di industri ini mencapai 267.496 atau naik 28,91 % ytd. Sementara jumlah peminjam mencapai 5,16 juta atau meningkat 18,37 % ytd. 

(Baca: Januari 2019, Tekfin Sudah Salurkan Pinjaman Rp 25,92 Triliun)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...