Facebook Siap Pungut Pajak 10% Mulai Hari Ini, Netflix Sejak Agustus
Potensi Pajak Digital
Berdasarkan perhitungan INDEF, potensi pajak dari layanan digital mencapai Rp 7,2 triliun. Potensi ini mencakup pengenaan PPN produk digital dan yang diperdagangkan di e-commerce.
Sedangkan PMK Nomor 48 tahun 2020, hanya mengatur tentang PPN 10% atas penjualan produk digital. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut.
Produk yang dimaksud seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.
Ekonom INDEF Nailul Huda menilai, potensi pajak yang besar justru berasal dari produk yang diperjualbelikan di e-commerce. “Potensinya sekitar Rp 6 triliun. Kalau dikurangi ini (e-commerce), hanya Rp 2 triliun,” kata dia kepada Katadata.co.id, pada Juli lalu (2/7).
Namun, Kemenkeu justru mencabut PMK mengenai pajak e-commerce pada Maret 2019 lalu. Alasannya, aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru.
“Kalau dibandingkan e-commerce, jauh besaran ekonominya. Bisa sembilan kali lipat bandingkan hanya pajak produk digital,” kata Nailul.
Kendati begitu, ia memahami bahwa pemerintah harus berhati-hati memungut PPN atas produk yang diperdagangkan di e-commerce. Sebab, konsumen dan pedagang justru bisa beralih ke media sosial.
Namun, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia sempat mengatakan bahwa potensi nilai transaksi digital mencapai Rp 100 triliun. Jika dikenakan PPN 10%, maka pemerintah bisa meraup sekitar Rp 10 triliun.
Ada tujuh produk digital yang potensial untuk dikenakan PPN, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Jenis produk digital | Perkiraan Nilai Transaksinya |
Perangkat lunak (software) pada ponsel pintar (smartphone) | Rp 44,7 triliun |
Layanan digital dan media sosial | Rp 17,07 triliun |
Hak siaran atau layanan televisi berlangganan | Rp 16,49 triliun |
Sistem perangkat lunak dan aplikasi | Rp 14,06 triliun |
Penjualan film | Rp 7,65 triliun |
Perangkat lunak khusus seperti untuk mesin dan desain | Rp 1,77 triliun |
gim, video, dan musik | Rp 880 miliar |
TOTAL | Rp 102,62 triliun |
Sumber: Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan
Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar. Ini tecermin dari pergeseran pelaku pajak yang berwujud, mulai mengarah ke platform digital.
"Oleh karena itu, kami harus cepat memberikan keadilan kepada pelaku usaha digital dan non-digital dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.