Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Terkait Demonstrasi Omnibus Law

Desy Setyowati
9 Oktober 2020, 16:37
Kominfo Bantah Kabar Blokir Media Sosial soal Demonstrasi Omnibus Law
Katadata
Ilustrasi media sosial

Kominfo juga membatasi akses internet di beberapa kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September tahun lalu. Langkah ini ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong selama kerusuhan.

Setelah terpilih menjadi Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengaku telah menyiapkan strategi untuk meminimalkan penyebaran hoaks. Pada Februari lalu, ia mengatakan bahwa kementerian tidak akan langsung memblokir konten bermuatan hoaks.

Kominfo akan mengimbau masyarakat terlebih dulu, lalu mengelompokan jenis hoaksnya. Jika berita bohong terus beredar, maka kementerian menggaet lembaga penegak hukum untuk meminta rekomendasi hukum pidana dan perdata.

Kementerian pun membuka opsi untuk mencegah penyebaran hoaks melalui SMS blast. Caranya, dengan menggandeng perusahaan telekomunikasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kemudian menegaskan, akan menghindari langkah pemblokiran internet untuk menangkal hoaks. "Kalau bisa, blokir internet tidak perlu terjadi.Kami akan memaksimalkan literasi digital," katanya, Juni lalu (23/6).

Melalui program literasi digital, kementerian menargetkan sedikitnya 12,5 juta orang memiliki literasi digital pada tahun depan. Jumlahnya ditarget 50 juta orang pada 2040.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...