Kominfo Siapkan Aturan, Sebar Hoaks Bakal Didenda Miliaran

Cindy Mutia Annur
3 Februari 2020, 14:13
Kominfo Siapkan Aturan turunan uu ite, Sebar Hoaks Bakal Didenda Miliaran
Kominfo
Ilustrasi, stempel hoaks dari Kominfo

Spesifik mengatasi penyebaran hoaks, kementerian menerapkan tiga tahapan. Ketiganya yaitu peringatan, pemblokiran, dan mengeluarkan PSE dari daftar kementerian.

(Baca: Kominfo Temukan 25 Hoaks tentang Virus Corona)

Pada akhir tahun lalu, Semuel mengatakan bahwa PSE seperti Facebook, Google dan lainnya memiliki fungsi fasilitator bagi para penyebar konten negatif. Penyebaran informasi itu melalui media sosial, email, aplikasi pesan dan lainnya.

Semuel mencontohkan, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan denda kepada Facebook. Sebab, perusahaan teknologi itu dianggap teledor dalam pemanfaatan teknologinya lantaran beredar konten pornografi hingga hoaks di platform-nya. 

"Kami ingin (membuat kebijakan sanksi) seperti itu. Seharusnya (PSE) yang ada di Indonesia) bisa mencegahnya, melakukan filter konten-kontennya sebelum terekspos karena mereka punya teknologinya," kata dia pada November lalu (4/11).

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...