OJK Terbitkan Aturan Baru, 8 Startup Segera IPO di Indonesia?

Fahmi Ahmad Burhan
8 Desember 2021, 15:44
startup, ipo, mvs, ojk, aturan startup ipo, startupo, ipo startup
Katadata
Diskusi Katadata Forum dengan tema "Transformasi Indonesia Menuju Raksasa Ekonomi Digital" di Jakarta, pada 2018

VP of Communication Warung Pintar Kevin Arffandy mengatakan, perusahaan belum bisa mengonfirmasi terkait kabar akan IPO. Hanya saja, Warung Pintar akan selalu terbuka untuk berbagai opsi aksi korporasi, termasuk IPO.

"Kami selalu terbuka dengan berbagai opsi, dengan tujuan mendukung kemajuan warung, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan seluruh pihak dalam ekosistem," kata Kevin kepada Katadata.co.id, bulan lalu (2/11). 

7. Blibli

E-commerce milik Group Djarum Blibli juga berencana IPO. Startup yang berdiri pada 2011 ini merupakan pusat belanja online untuk berbagai produk, termasuk elektronik dan produk gaya hidup.

Perusahaan bekerja sama dengan sekitar 100 ribu mitra bisnis. Selain itu, menawarkan pengiriman melalui layanan Blibli Express serta 27 mitra logistik di kota-kota besar di Indonesia.

Blibli juga dikabarkan menunjuk Credit Suisse Group AG dan Morgan Stanley sebagai penasihat atas rencana IPO awal tahun depan.

Dikutip dari Bloomberg, e-commerce itu disebut-sebut menggandeng sejumlah lembaga perbankan untuk menjadi penasihat keuangan dan menjajaki potensi penjualan saham perdana.

8. OnlinePajak

Unicorn OnlinePajak berencana mencatatkan penawaran saham perdana ke publik atau IPO dalam dua atau tiga tahun ke depan. Startup ini juga menargetkan pasar di luar negeri.

"Sebagai unicorn, kami juga ingin melantai di bursa. Dua atau tiga tahun mudah-mudahan tercapai," kata CEO OnlinePajak Mulia Dewi Karnadi saat konferensi pers virtual, pada Oktober (8/10).

Aturan Baru OJK untuk Mendorong Startup IPO

OJK menerbitkan Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham pada Selasa (7/12).

Saham dengan hak suara multipel merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan keterangan tertulis, peraturan ini bertujuan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi atau biasa disebut new economy.

Regulasi itu bertujuan melindungi visi dan misi perusahaan sesuai tujuan para pendiri dalam mengembangkan usaha.

Di dalam aturan ini, terdapat pokok-pokok ketentuan utama, antara lain:

1. Emiten yang dapat menerapkan MVS harus memenuhi beberapa kriteria yakni:

  • Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
  • Memiliki kemanfaatan sosial yang luas
  • Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut
  • Memiliki total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun
  • Telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran
  • Laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20%
  • CAGR pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30%

2. Jangka waktu penerapan MVS paling lama 10 tahun. Namun dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

3. Setiap pemegang saham MVS dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Setiap pemegang saham biasa, sebelum melakukan penawaran umum juga dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham miliknya sampai delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Ini jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.

4. Terkait ketentuan rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa. Pemegang saham MVS, baik sendiri maupun bersama, memiliki saham MVS antara 10% - 47,36% dari seluruh modal, maka rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa 10 : 1.

Jika sahamnya berada di kisaran 5% - kurang dari 10 %, maka rasio hak suara saham MVS 20 : 1.

Apabila kepemilikan sahamnya 3,5% - di bawah 5%, maka rasio hak suara saham MVS 30 : 1. Jika kepemilikan sahamnya 2,44% - kurang dari 3,5%, maka rasio hak suara saham MVS 40 : 1.

5. Jika hak suara pemegang saham MVS tidak lebih dari 50% terhadap seluruh hak suara, emiten dapat meningkatkan rasio hak suara saham MVS. Dengan begitu, rasio hak suaranya menjadi paling tinggi 60 : 1.

6. Terkait persyaratan kepemilikan efek. Pemegang saham MVS untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus.

Pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham MVS setelah penawaran umum ialah yang telah diungkapkan dalam prospektus sebagai pihak yang dapat memiliki saham MVS.

Selain itu, anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis emiten serta mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

7. Saham MVS berubah menjadi saham biasa jika pemegang meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu enam bulan tidak dialihkan kepada pemegang saham lain. Saham MVS juga dapat berubah jika pemegang saham mengalihkan sahamnya kepada pihak selain yang telah ditetapkan sesuai prospektus.

Perubahan saham MVS dapat terjadi pula jika pemegang saham, baik sendiri maupun bersama, memiliki hak suara tidak lebih dari 50%, dan berlangsung paling singkat enam bulan. Saham MVS bisa berubah menjadi saham biasa jika jangka waktunya berakhir.

Selain itu, pemegang saham MVS yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan badan hukum. Pemegang saham MVS yang merupakan anggota direksi tidak lagi menjabat atau tidak dapat menjalankan tugasnya.

8. Kuorum kehadiran RUPS mengacu pada pengaturan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Namun penghitungan kehadiran didasarkan pada kehadiran suara dalam RUPS.

9. Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham MVS.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...