Resmi Naik, Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Tak Hanya Jabodetabek

Desy Setyowati
9 Agustus 2022, 10:47
tarif ojek online, ojol, gojek, grab, airasia, shopee, kemenhub
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Garda juga pernah meminta Kemenhub merevisi aturan tarif ojek online yang sebelumnya atas dasar adanya kenaikan salah satu komponen tarif dalam biaya operasional alias Operational Expenditure (Opex).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojek online itu terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.

Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Senin (8/8).

Kemenhub juga meminta perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, AirAsia, dan Shopee untuk meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...