Setelah PLTU, Perdagangan Karbon akan Diterapkan Untuk Sektor Migas

Image title
1 Desember 2021, 13:29
perdagangan karbon, emisi karbon, migas
123RF.com/sergeiminsk
Ilustrasi industri migas.

SKK Migas pun mendorong penerapan teknologi CCUS dalam industri hulu migas. Meskipun implementasinya masih menunggu aturan pasti mengenai perdagangan karbon untuk sektor ini.

"CO2 itu harus bisa ditangkap. Kementerian Keuangan dan KLHK duduk bersama dan membuat kebijakan untuk aturan carbon pricing," kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam diskusi secara virtual, Rabu (28/7).

Ia menambahkan bahwa dekarbonisasi merupakan salah satu tantangan sektor hulu migas selain transisi energi yang bisa berdampak pada komersialisasi dan kegiatan produksi. "Bagaimana industri migas bisa menyeimbangkan antara target emisi karbon dan target produksi untuk bisa memenuhi persyaratan dekarbonisasi," ujarnya.

Namun, ini tak mudah. Pasalnya 60% lapangan migas di Indonesia merupakan lapangan tua yang biaya operasionalnya tinggi. Menurut data SKK Migas, sejumlah lapangan migas memproduksi emisi karbon yang cukup tinggi.

Lapangan tersebut di antaranya Lapangan Kuala Langsa yang dioperasikan Medco E&P menghasilkan emisi CO2 sebesar 81%, East Natuna-Pertamina (80%), South Jambi-ConocoPhillips (60%), Arung Nowera-Medco E&P (60%), Lapangan Singa-Medco E&P (38%), dan Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB)-Pertamina EP (35%).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...