Perdagangan Karbon Luar Negeri dan Energi Amonia Masuk DIM RUU EBET

Tia Dwitiani Komalasari
20 November 2023, 13:20
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) bersiap memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi (ketiga kanan) pada
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) bersiap memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi (ketiga kanan) pada Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Arifin mengatakan, sebelumnya juga sudah ada regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru dan energi terbarukan oleh Kementerian ESDM. 

"Untuk pengelolaan dana khusus untuk yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah dibentuk BPDPKS (Badan Pengelolaan Dana Kelapa Sawit) dan BPDLH (Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup)," kata Arifin. 

Power Wheeling Tidak Taat Konstitusi

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menyatakan Komisi VII DPR RI tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 jika menyepakati klausul power wheeling dalam RUU EBT.

“Komisi VII DPR RI jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/11).

Selain itu, dia mengatakan, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.

Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut.

"Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi," katanya menanggapi munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) DPR RI.

Defiyan menduga adanya kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET dan dikhawatirkan perusahaan-perusahaan/korporasi ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi.

Apabila DPR memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...