Pemerintah Tolak Usul DPR Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan
Sementara itu, terdapat sejumlah DIM yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, yaitu:
1. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk EBET
Sugeng mengatakan, secara substansi hal ini sudah disepakati. Namun, kondisi riil di lapangan ternyata banyak sektor ketenagalistrikan, terutama yang hibah, tidak memenuhi regulasi TKDN yang berlaku.
2. Power Wheeling
Sugeng mengatakan, optimalisasi pemanfaatan EBT untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau power wheeling memerlukan penjelasan lebih detail. Hal itu terutama dikaitkan optimalisasi wilayah usaha dalam kebutuhan konsumen, serta dampaknya pada kegiatan usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke depan.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 (RUPTL), pemerintah menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional bisa mencapai 23% pada 2025. Namun, menurut laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dari Kementerian ESDM, sampai akhir tahun lalu bauran EBT masih jauh dari target, yakni baru 14,11%.
Jika dirunut lebih jauh, dalam enam tahun terakhir bauran EBT juga belum berubah signifikan. Selama periode 2017-2022 angkanya hanya berfluktuasi di kisaran 12% sampai 14%.