Menteri ESDM Sebut Pajak Karbon Baru Akan Diterapkan 2026

Nadya Zahira
20 November 2023, 19:25
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan keterangan pers terkait Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) ke-41 di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/8/2023). Pertemuan menteri-menteri energi ASEAN itu menyepakati interkonektiv
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan keterangan pers terkait Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) ke-41 di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/8/2023). Pertemuan menteri-menteri energi ASEAN itu menyepakati interkonektivitas energi di kawasan Asia Tenggara untuk mendukung ketahanan energi berkelanjutan.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menerapkan pajak karbon sejak 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, rencana ini terus mundur dan belum terlaksana. 

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Adi Budiarso, mengatakan aturan penerapan pajak karbon saat ini sedang digodok oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nantinya akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon. 

“Di dalam UU HPP itu rencana penerapan pajak karbon pada 2024. Kami sedang melihat perkembangan kesiapan dari industri yang berkomitmen untuk NDC (Nationally Determined Contribution), lalu untuk mekanisme perdagangan carbon cap and trade, dan dari sisi ekonomi,” ujar Adi saat ditemui di sela acara Indonesia Knowledge Forum (IKF), Jakarta, (10/10). 

Di sisi lain, Adi mengatakan, pajak karbon bertujuan untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat agar bisa transisi ke energi bersih. Dengan begitu, Indonesia diharapkan bisa meraih komitmen NDC dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. 

Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga pajak karbon dari yang sebelumnya hanya Rp 30.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. 

“Tapi, bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi karbon tidak dikenakan pajak. Pajak itu untuk perusahaan yang melebihi batas emisi karbon,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...