Jasa Maklon, Pengertian, Ciri-ciri dan Aspek Perpajakannya

Image title
26 Februari 2024, 17:25
jasa maklon
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi, pekerja memantau proses produksi tisu basah.

1. PPN

Untuk PPN, jika mengacu pada aturan baru dalam perpajakan, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Namun, ada perlakuan khusus bagi jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor alias pengguna jasanya berada di luar daerah pabean.

Fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah adalah PPN 0%. Ekspor jasa maklon yang mendapatkan tarif PPN 0% harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima barang/pengguna jasa.
  • Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.
  • Kepemilikan atas BKP berada pada pengguna jasa.
  • Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.
  • Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.

Artinya, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Jasa maklon yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan. Invoice ini, menjadi dokumen yang perlakuannya dipersamakan dengan faktur pajak.

2. PPh Pasal 23

Atas imbalan sehubungan dengan jasa maklon dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.

Contoh penghitungan PPh Pasal 23 untuk jasa maklon ini adalah sebagai berikut. Misalnya, PT ABC mengikat kontrak dengan PT DEF untuk memproduksi pakaian dengan brand PT ABC, berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT ABC.

Dalam kontrak disepakati bahwa PT ABC akan menyediakan bahan baku utama dan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp l00 juta tidak termasuk biaya bahan tambahan.

Maka, pemotongan PPh Pasal 23 untuk transaksi di atas adalah, atas pembayaran yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT DEF, dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar 2% dikali Rp 100 juta, yaitu sebesar Rp 2 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...