Cara Buat Faktur Pajak lewat Aplikasi e-Faktur di Komputer

Dwi Latifatul Fajri
14 November 2022, 14:21
Cara Buat Faktur Pajak
PEXEL
Ilustrasi, faktur pajak.

Setelah mengisi informasi tersebut, kemudian PKP melakukan unggahan data. Setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Pajak, PKP baru menyampaikan faktur pajak keluaran untuk transaksi.

Cara Buat Faktur Pajak

Aplikais Faktur
Aplikais Faktur (www.online-pajak.com)

Faktur pajak bisa dibuat sendiri menggunakan aplikasi. Cara buat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Pengguna melakukan instalasi aplikasi e-Faktur di komputer. Kemudian PKP menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak keluaran.

Berikut cara buat Faktur Pajak di aplikasi komputer:

  • Pengguna terlebih dahulu masuk atau login ke aplikasi e-Faktur
  • Klik menu "Faktur" kemudian masuk ke "Administrasi Faktur"
Faktur
Faktur (www.online-pajak.com)
  • Muncul jendela baru berjudul Daftar Faktur Pajak Keluaran
  • Klik "rekam Faktur" untuk memilih detail transaksi
  • Muncul jendela baru Input Faktur kemudian pilih no.1 untuk membuat faktur pajak baru
  • Pilih nomor referensi yang diisi sesuai dengan catatan. persiapkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan bagi lawan transaksi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  • Setelah itu pilih jendela Lanjutkan di atas tulisan "tutup form"
  • Pilih jendela baru yaitu "Lawan Transaksi"
  • Masukkan NPWP, nama lengkap, dan alamat rumah untuk mencari lawan transaksi
  • Pengguna bisa menekan tombol F3 untuk mencari NPWP secara manual
  • Setelah semua terisi pilih jendela lanjutkan
  • Jendela terakhir setelah Lawan Transaksi adalah Detail Transaksi
Input Faktur
Input Faktur (www.online-pajak.com)
  • Terdapat tulisan Rekam Transaksi di pojok kiri atas lalu klik
  • Isi data penyerahaan BKP atau JKP di jendela baru Detail Penyerahan Barang atau Jasa
  • Pilih Simpan untuk menyimpan faktur pajak
  • Nantinya pengguna diarahkan ke menu "Administrasi Faktur" lalu klik Perbarui
Detail Transaksi
Detail Transaksi (www.online-pajak.com)

Itulah beberapa cara membuat e-Faktur melalui aplikasi komputer. Pengguna akan melihat faktur pajak keluaran menunggu di approve (setujui). Setelah membuat faktur pajak keluaran, pengguna melalui upload faktur pajak keluaran menjalankan perintah "Management Upload".

Selain itu pengguna diharuskan menginput kata sandi e-Nofa yang dikirim melalui email ketika perusahaan sukses mendaftar sebagai PKP. Jika muncul status approval (disetujui), berarti faktur pajak keluaran sudah diterima. Pengguna tinggi klik tombol PDF untuk menyimpan faktur pajak di komputer.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...