Memahami Kode Faktur Pajak 09 dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Image title
12 Juli 2023, 11:39
kode faktur pajak, faktur pajak
Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.

Barang-barang tersebut awalnya tidak diperuntukkan untuk dijual, melainkan untuk menunjang operasional. Namun, karena suatu sebab, perusahaan pada suatu waktu akan menjualnya. Nah, transaksi tersebut dikenakan PPN, dan wajib dilaporkan melalui faktur pajak dengan kode 09.

Misalnya, sebuah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki aktiva tetap berupa mobil operasional kantor. Suatu hari, perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Salah satu solusi untuk mengatasinya adalah dengan menjual mobil operasional tersebut. Jika penjualan aktiva terjadi, maka faktur yang dibuat memiliki kode faktur pajak 09.

Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 09

Seperti yang telah dijelaskan, kode faktur pajak 09 digunakan atas penyerahan aktiva pasal 16D UU PPN. Namun, terdapat perbedaan pemberlakukan atau ketentuan mengenai pasal 16D UU PPN. Perbedaan ini berkaitan dengan aturan yang mendasarinya, yakni UU PPN.

Pada periode 1 Januari 1995-1 April 2010, yakni ketika pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 1994, pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan pada pasal 16D UU PPN, memiliki beberapa ketentuan, yakni sebagai berikut:

  • Penjualan aktiva harus berupa Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penjualan BKP tersebut dilakukan oleh PKP.
  • Apabila pada saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena membeli dari non-PKP, serta pembelian aktiva tersebut dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tidak terutang PPN.
JENIS PAJAK
Ilustrasi, pajak (Pexel)

Periode kedua, adalah saat pelaksanaan UU Nomor 42 tahun 2009. Berdasarkan UU 42/2009, pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan pada pasal 16D UU PPN, memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih luas daripada periode sebelumnya, yakni sebagai berikut:

  • Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
  • Penjualan BKP dilakukan oleh pihak yang merupakan PKP.
  • Apabila saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena pembelian BKP dari non PKP atau pembelian dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
  • Seluruh penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan sebab berupa station wagon dan sedan (berupa barang dagangan/disewakan), serta aktiva yang tidak ada hubungannya atau memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...