Mencermati Syarat Membuat NPWP, Cara Membuat dan Penghapusannya

Destiara Anggita Putri
Oleh Destiara Anggita Putri - Agung Jatmiko
28 Juli 2023, 13:42
Syarat Membuat NPWP
www.online-pajak.com
Ilustrasi, NPWP.

1. Wajib Pajak Telah Meninggal Dunia

Dokumen yang disertakan terdiri dari dua. Pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Kedua, surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan, atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Penyerahan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia ini, dilakukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

2. Istri Memutuskan Menggabungkan NPWP dengan Suami

Pengajuan penghapusan NPWP yang dilakukan oleh wanita yang telah menikah disertakan bersama dua dokumen. Pertama, fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. Kedua, surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.

Surat pernyataan yang dimaksud, dapat menyebutkan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

3. Penghapusan NPWP karena Warisan

Pengajuan menghapus NPWP harus disertakan surat pernyataan dari wakil wajib pajak, yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

4. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek

Permohonan penghapusan NPWP diajukan dengan menyertakan dokumen yang menyatakan, bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.

5. Memiliki Lebih dari Satu NPWP

Penghapusan NPWP dapat diajukan dengan menyertakan surat pernyataan memiliki NPWP lebih dari satu, beserta fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

6. Pindah Negara

Wajib pajak yang pindah negara, dan ingin melakukan penghapusan NPWP, dapat mengajukan permohonan disertai dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

7. Wajib Pajak Badan Telah Dibubarkan

Jika suatu badan usaha telah bubar atau dilikuidiasi, maka sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Atas kondisi ini, penghapusan NPWP dapat diajukan.

Pengajuan permohonan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis, yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penghapusan NPWP karena Status BUT Hilang

Badan usaha tetap atau BUT, adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person), untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Atas bentuk usaha ini, diwajibkan memiliki NPWP.

Penghapusan NPWP dimungkinkan, apabila bentuk usaha yang dimaksud kehilangan status BUT karena telah menghentikan kegiatannya di Indonesia. Pengajuan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

9. Instansi Pemerintah

Seperti telah disebutkan, instansi pemerintah juga berhak atau dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ini dilakukan, ketika instansi tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Kondisi ini dapat timbul karena berbagai sebab, seperti tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, dibubarkan atau dilebur dengan instansi lain, tidak mendapat alokasi anggaran atau tidak beroperasi karena sebab lain.

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi, dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pihak yang mengajukan permohonan menghapus NPWP instansi pemerintah ini adalah, penanggung jawab proses likuidasi instansi pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...