Pajak Influencer, Pengertian dan Ketentuan Pengenaannya

Image title
8 Agustus 2023, 14:22
Ilustrasi, influencer.
Freepik
Ilustrasi, influencer.

Influencer menjadi salah satu istilah yang kerap dijumpai di era digital saat ini. Ini merupakan seseorang yang memiliki jumlah followers atau pengikut yang banyak di media sosial, di mana orang/akun tersebut memiliki pengaruh besar kepada audience.

Dalam marketing, influencer merupakan bagian yang penting dalam strategi pemasaran. Sebab, tugasnya adalah untuk mempengaruhi, mengubah opini, dan perilaku audience melalui media sosial, dengan karakter influencer itu sendiri. Tak jarang sebuah brand atau perusahaan rela merogoh kocek untuk memanfaatkan jasa influencer.

Karena influencer menerima pendapatan dari aktifitasnya, maka secara otomatis terikat dengan kewajiban pembayaran pajak. Oleh karena itu, muncul istilah pajak influencer.

Pengertian Pajak Influencer

Pajak influencer merupakan istilah yang mengacu pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari seorang influencer kepada negara. Artinya, seorang influencer sebagaimana profesional lainnya, menjadi seorang wajib pajak.

Bedanya dengan karyawan atau pelaku usaha, status perpajakan influencer adalah wajib pajak yang tergolong sebagai pekerja seni atau artis lainnya.

Adapun, jenis pajak penghasilan atau PPh yang termasuk dalam pajak influencer ini terdiri dari dua, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Ketentuan Pengenaan Pajak Influencer

Seperti telah disebutkan, terdapat dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

PPh Pasal 21 atau PPh 21, dikenakan apabila influencer yang dimaksud langsung berhubungan dengan pengguna jasanya. Sementara, influencer akan dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut dilakukan melalui jasa agen atau melalui pihak ketiga.

Terkait dengan PPh Pasal 21, ada dua jenis proses pembayaran pajaknya, yakni sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...