Memahami Dasar Pengenaan Pajak untuk Influencer

Image title
9 Agustus 2023, 08:00
Influencer
Freepik
Ilustrasi, Influencer.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, semua bentuk penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Ini berlaku untuk semua profesi, termasuk influencer.

Seperti diketahui, influencer merupakan bagian yang penting dalam strategi pemasaran. Sebab, tugasnya adalah untuk mempengaruhi, mengubah opini, dan perilaku audience melalui media sosial, dengan karakter influencer itu sendiri. Tak jarang sebuah brand atau perusahaan rela merogoh kocek untuk memanfaatkan jasa influencer.

Karena influencer menerima pendapatan dari aktifitasnya, maka secara otomatis terikat dengan kewajiban pembayaran pajak. Pungutan pajak yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan influencer sendiri terdiri dari dua, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

PPh Pasal 21 atau PPh 21, dikenakan apabila influencer yang dimaksud langsung berhubungan dengan pengguna jasanya. Sementara, influencer akan dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut dilakukan melalui jasa agen atau melalui pihak ketiga.

Seperti apa dasar pengenaan pajak terhadap profesi influencer ini? Simak ulasan singkat berikut.

Ilustrasi influencer
Ilustrasi, influencer (Allstars)

Dasar Pengenaan Pajak untuk Influencer

Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto terbagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

1. Influencer Pekerja Bebas

Influencer yang merupakan pekerja bebas atau freelance wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Rumusnya:
Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal

Adapun, jika penghasilan influencer kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.

Rumusnya:
Penghasilan Bruto x Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Lalu, jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka penghitungannya menggunakan tarif PPh Final.

Rumusnya:
Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

2. Influencer Menggunakan Jasa Agensi

Jika influencer beroperasi di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh seperti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...