7 Asas Hukum Agraria di UUPA
Pasal 5 UUPA pada bagian penjelasan menjelaskan bahwa hukum agraria memiliki sifat dualisme dan membedakan hak tanah menurut hukum adat dan hukum barat. Kehadiran UUPA bermaksud menghilangkan dualisme tersebut sehingga menjadi satu sesuai kepentingan rakyat dan perekonomian.
4. Asas Nasionalitas atau Asas Kebangsaan
Pasal 9 UUPA menjelaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah dan manfaat dari hasilnya.
Hal tersebut berarti setiap WNI sajalah yang dapat memiliki hak atas tanah. WNA tidak dapat hak milik atas tanah. WNA dapat memiliki tanah dengan ‘hak pakai’ bukan ‘hak pakai’ dan penggunaannya pun terbatas.
5. Asas Pembatasan Kepemilikan Tanah Demi Kepentingan Umum
Asas pembatasan kepemilikan tanah demi kepentingan umum ini termasuk dalam salah satu asas hukum agraria. Asas ini tercantum pada Pasal 7 juncto Pasal 17 UUPA yang menjelaskan bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperbolehkan.
Hal ini agar tidak merugikan kepentingan umum. Oleh sebab itu, diaturlah luas maksimum maupun minimum tanah yang dapat dimiliki keluarga atau badan hukum.
6. Asas Perencanaan Umum
Asas perencanaan umum terdapat pada Pasal 14 UUPA yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam rangka sosialisme, membuat perencanaan umum terkait persediaan, penggunaan, dan peruntukan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam di dalamnya demi kepentingan negara, keperluan ibadah, hidup masyarakat, perkembangan produksi, dan perkembangan industri.
Perencanaan umum itu dilakukan agar cita-cita bangsa dan negara di bidang agraria tercapai. Perencanaan itu meliputi peruntukan, penggunaan, dan persediaan yang diperinci menjadi rencana khusus setiap daerah.
7. Asas Pemeliharaan Tanah
Asas pemeliharaan tanah ini terdapat pada Pasal 15 UUPA yang menegaskan bahwa memelihara tanah adalah kewajiban tiap orang, badan hukum, maupun instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah itu. Tindakan ini harus memperhatikan pihak yang ekonomis lemah. Memelihara tanah itu artinya menambah kesuburan dengan mencegah kerusakannya.
Demikianlah penjelasan terkait tujuh asas hukum agraria di UUPA. Selanjutnya dapat diketahui hak milik atas tanah itu diberlakukan dengan memperhatikan ketujuh asas tersebut. Asas-asas tersebut juga sudah dijadikan aturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria.