Pajak Tidak Langsung, Pengertian, Unsur Pembentuk, dan Jenisnya

Image title
21 November 2023, 06:40
Pajak Tidak Langsung
123rf.com
Pajak Tidak Langsung

1. PPN

Jenis pajak tidak langsung pertama, adalah PPN, yang merupakan pungutan menyasar seluruh lapisan masyarakat. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir, tetapi yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual.

Tarif pajak tidak langsung berupa PPN ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Adapun, tarif PPN yang berlaku saat ini, adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPN 11% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 20%, yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas penjualan suatu barang yang tergolong mewah. Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah, antara lain:

  • Barang yang tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Berdasarkan Pasal 8 UU 42/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pelaku usaha melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, maka akan dikenai tarif 0%.

3. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean. Patut diingat, jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.

Nilai pabean atas barang impor, dapat dihitung dari harga barang, unsur asuransi, dan biaya angkut, atau kerap disebut cost insurance freight (CIF). Nilai pabean tersebut dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.

4. Cukai

Cukai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung, yang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, dengan sifat serta karakteristik tertentu, antara lain:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredasarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.

Di Indonesia, jenis barang yang dikenakan cukai dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), adalah sebagai berikut:

  • Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  • Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Demikianlah pembahasan mengenai pajak tidak langsung, terkait dengan pengertian, unsur pembentuk, serta jenis-jenis yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...