Mengenal SP2DK, Pengertian, Alur Penerbitan, dan Tips Menghadapinya

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Annisa Fianni Sisma
23 Januari 2024, 00:47
SP2DK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu wajib pajak.

Surat pemeriksaan yang dimaksud, meliputi atau sama dengan jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau P2DK.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
SP2DK (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

3. Keterangan dalam SP2DK Tidak Lengkap

Pembatalan juga dapat terjadi jika setelah surat ini diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui atau ditemukan data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt), yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

4. Ada kesalahan Administratif Sebelum Penerbitan LHP2DK

SP2DK dapat dibatalkan, apabila setelah surat diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan LHP2DK, diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat human error.

Kesalahan yang dimaksud, misalnya kesalahan penulisan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

Kesalahan administratif tersebut, dapat diketahui atau ditemukan baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan maupun oleh wajib pajak, dan kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.

Pembatalan penerbitan SP2DK sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan.

Sanksi Tidak Menanggapi SP2DK

Berdasarkan SE-50/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan setelah mendapatkan SP2DK, maka akan dilakukan beberapa tindakan. Misalnya, mendatangi atau mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, dan membuat berita acara.

Apabila upaya tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka KPP akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dapat dilakukan penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.

Jika hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, seperti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut, penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka akan diproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

REALISASI SPT PAJAK
SP2DK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

Tips Menghadapi SP2DK

Mengutip KlikPajak, apabila wajib pajak mendapatkan SP2DK, maka langkah-langkah yang harus dilakukan, antara lain:

  • Tetap tenang dan jangan panik.
  • Baca informasi yang tertera pada surat tersebut.
  • Ketahui apa yang menyebabkan Anda mendapat surat SP2DK berdasarkan informasi yang tertera.
  • Hubungi AR yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami dalam SP2DK.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap.
  • Mengirimkan surat balasan kepada KPP sebagai tanggapan atas SP2DK tersebut.
  • Surat jawaban SP2DK dapat dikirimkan secara langsung ke KPP maupun secara elektronik melalui akun DJP Online atau jasa ekspedisi.

Setelah klarifikasi atas SP2DK disampaikan ke KPP, wajib pajak dapat memantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM).

Sebagai informasi, TAM merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri. Data perpajakan yang dapat diakses melalui TAM, antara lain riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, data piutang pajak.

Jika hasil dari tanggapan yang diajukan wajib pajak tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK dinyatakan selesai dan KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...