Aturan Pemberian THR di Indonesia, Berlaku Juga untuk Pekerja Kontrak

Image title
20 Maret 2024, 17:32
THR, tunjangan hari raya
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Ilustrasi, pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

Sementara, bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka THR yang diberikan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12  bulan. Ini dengan catatan pekerja tersebut bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Upah yang dimaksud, adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap.

PEMBAGIAN THR PEKERJA PABRIK KAIN SARUNG
Pembagian tunjangan hari raya atau THR (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww)

Adapun, jika pekerja harian bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Ini juga dengan catatan pekerja yang dimaksud, bekerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih.

Kata 'bekerja selama satu bulan berturut-turut' sendiri, berarti seseorang bekerja selama lima atau enam hari dalam seminggu (tergantung kebijakan perusahaan), selama satu bulan.

Terkait pekerja lepas yang upahnya ditetapkan secara harian, maka perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

  • Upah sebulan dibagi 25 untuk perusahaan dengan sistem kerja enam hari dalam seminggu.
  • Upah sebulan dibagi 21 untuk perusahaan dengan sistem kerja lima hari dalam seminggu.

Jika pekerja atau karyawan baru masuk perusahaan, dan masa kerjanya belum mencapai satu bulan, maka tidak mendapatkan THR. Aturan ini, juga berlaku untuk pekerja lepas harian.

Permenaker 6/2016 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan atau memberikan THR kepada pekerjanya. Dalam Pasal 10 Ayat (1) Permenaker 6/2016 menyebutkan, perusahaan yang terlambat memberikan tunjangan hari raya, akan dikenakan denda sebesar 50% dari total tunjangan yang seharusnya diberikan.

Pembayaran THR juga tidak boleh dicicil. Hal ini telah ditegaskan Menaker, yang meminta perusahaan agar membayar tunjangan hari raya keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida dalam keterangan resminya, Selasa (19/3).

Ia juga meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan aturan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...