Pertamina Geothermal Terbitkan Green Bond Rp 5,97 T untuk Bayar Utang
Seluruh dana yang didapatkan dari penjualan green bond ini, akan digunakan PGE untuk melunasi sisa utang perusahaan berdasarkan facilities agreement tertanggal 23 Juni 2021, antara perusahaan dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri Tbk sebagai Facility Agent. Sisa utang yang dimaksud, akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023.
Manajemen PGE menyebutkan, rencana penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan eligibility criteria yang telah ditetapkan dalam green financing framework perusahaan.
Green bond ini akan diterbitkan pada 27 April 2023 dengan penandatanganan perjanjian indenture antara PGE dan The Bank of New York Mellon selaku trustee terkait penerbitan surat utang.
Patut diingat, penerbitan green bond PGE ini dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor Indonesia, baik individu, institusi maupun bentuk hukum lainnya.
Sehingga, penerbitannya tidak wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
"Surat utang tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan tidak didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tulis manajemen PGE dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/4).